Ancaman Gelombang PHK paska UU Ciptaker

Pekerja di pabrik dalam ancaman PHK paska Undang-Undang Ciptakerja.

ilustrasi pekerja di pabrik yang akan terkena dampak dari UU Cipta Kerja

Ancaman Gelombang PHK Pasca Undang-Undang Ciptakerja: Liberalisasi Tenaga Kerja dan Keberpihakan Hukum Terhadap Pemilik Modal

Prolog

Undang-undang Ciptakerja yang diimplementasikan pada tahun 2020 telah menuai kontroversi di Indonesia. Salah satu isu yang paling diperdebatkan adalah dampaknya terhadap tenaga kerja, khususnya ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi sebagai akibat dari liberalisasi tenaga kerja dan keberpihakan hukum terhadap pemilik modal. Artikel ini akan membahas secara mendalam ancaman-ancaman tersebut serta implikasinya terhadap dunia kerja di Indonesia.

Liberalisasi Tenaga Kerja

Salah satu tujuan utama dari Undang-Undang Ciptakerja adalah untuk mendorong investasi dan menciptakan iklim bisnis yang lebih menguntungkan. Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa langkah-langkah dalam undang-undang tersebut dapat menyebabkan liberalisasi tenaga kerja yang berpotensi mengakibatkan PHK massal. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada perusahaan dalam melakukan restrukturisasi, pengurangan tenaga kerja, dan penggunaan pekerja kontrak.

Keberpihakan Hukum terhadap Pemilik Modal

Salah satu aspek yang sering diperdebatkan terkait Undang-Undang Ciptakerja adalah keberpihakan hukum yang cenderung lebih menguntungkan bagi pemilik modal dibandingkan pekerja. Beberapa pihak berpendapat bahwa undang-undang ini memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi perusahaan dalam mengatur hubungan kerja, termasuk dalam hal pengaturan upah, fleksibilitas kontrak kerja, dan prosedur PHK. Hal ini dapat meningkatkan risiko PHK massal dan mengurangi kepastian kerja bagi pekerja.

Dampak Terhadap Pekerja

Gelombang PHK yang mungkin terjadi pasca-Undang-Undang Ciptakerja memiliki konsekuensi serius bagi pekerja. Selain kehilangan pekerjaan, mereka juga menghadapi tantangan untuk mencari pekerjaan baru dalam situasi pasar tenaga kerja yang kompetitif. Terlebih lagi, perubahan dalam kontrak kerja yang memungkinkan penggunaan tenaga kerja kontrak dapat mengurangi kepastian kerja, manfaat sosial, dan hak-hak pekerja.

Perlindungan Tenaga Kerja dan Pemulihan Ekonomi

Untuk menghadapi ancaman gelombang PHK pasca-Undang-Undang Ciptakerja, diperlukan upaya untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan memperhatikan kepentingan pekerja dan memastikan adanya kepastian kerja. Selain itu, pemulihan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan harus menjadi fokus untuk mengurangi risiko PHK dan menciptakan lapangan kerja yang lebih stabil.

Kesimpulan

Undang-Undang Ciptakerja menghadirkan ancaman yang signifikan terhadap tenaga kerja di Indonesia. Liberalisasi tenaga kerja dan keberpihakan hukum terhadap pemilik modal dapat memicu gelombang PHK yang dapat berdampak negatif pada kehidupan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah perlindungan tenaga kerja yang kuat dan kebijakan ekonomi yang berpihak pada pekerja untuk mengurangi risiko PHK dan membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

Rekomendasi Referensi

  1. “Undang-Undang Cipta Kerja: Dampak dan Tantangan” oleh Asep Suryahadi, Sari Purbasari, dan Rima Prama Artha. (Sumber: SMERU Research Institute): https://www.smeru.or.id/en/content/undang-undang-cipta-kerja-dampak-dan-tantangan
  2. “Evaluasi Undang-Undang Ciptakerja” oleh Tim Peneliti Kajian Keberlanjutan Omnibus Law (KKOL). (Sumber: Perkumpulan Prakarsa): https://prakarsa.co/evaluasi-undang-undang-cipta-kerja/
  3. “The Impact of the Job Creation Law on Indonesia’s Labor Market” oleh Rizki Fillaili Fitriyanto dan Takayuki Mizuno. (Sumber: IDEAS Working Paper Series): https://ideas.repec.org/p/era/wpaper/dp-2021-02.html
  4. “The Employment Effects of Labor Market Deregulation: Evidence from Indonesia’s Ciptakerja Reform” oleh Hiroyuki Kasahara dan Yawen Liang. (Sumber: NBER Working Paper No. 29409): https://www.nber.org/papers/w29409
  5. “Understanding the Omnibus Law on Job Creation and Its Potential Impact on Labor Rights in Indonesia” oleh Human Rights Watch: https://www.hrw.org/news/2020/10/06/understanding-omnibus-law-job-creation-and-its-potential-impact-labor-rights
  6. “The Omnibus Law on Job Creation in Indonesia: Towards Better or Worse Labor Rights?” oleh Iqra Anugrah dan Aloysius Gunadi Brata. (Sumber: Solidarity Center): https://www.solidaritycenter.org/the-omnibus-law-on-job-creation-in-indonesia-towards-better-or-worse-labor-rights/
  7. “Indonesia’s Omnibus Law on Job Creation: Balancing Labor Market Flexibility and Worker Protection” oleh Andhika Pradana. (Sumber: ISEAS Perspective): https://www.iseas.edu.sg/articles-commentaries/iseas-perspective/2020-11-04-indonesias-omnibus-law-on-job-creation-balancing-labor-market-flexibility-and-worker-protection-by-andhika-pradana
  8. “What Does the Job Creation Law Mean for Workers in Indonesia?” oleh Wahyu Prasetyawan dan Waspada Mangati. (Sumber: The Jakarta Post): https://www.thejakartapost.com/academia/2020/11/27/what-does-the-job-creation-law-mean-for-workers-in-indonesia.html

Artikel ini merupakan hasil kerjasama Akademi Politik Online dengan Akademi Menulis Online Indonesia  sebagai contoh tulisan berbentuk opini, tidak sepenuhnya didasari pada hasil riset yang mendalam. Beberapa bagian seperti link referensi mungkin sudah mengalami perubahan dari pihak penyedianya.